Postingan

 Jababeka Golf & Country Club Gebrak IIMS 2026, Tawarkan Paket "Stay and Play" hingga Incar Kolaborasi dengan Pabrikan Otomotif JAKARTA – Gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 di JIExpo Kemayoran tidak hanya menjadi pusat pameran inovasi kendaraan roda empat dan roda dua. Hadir di tengah industri otomotif, Jababeka Golf & Country Club turut memeriahkan suasana melalui booth kolaborasi bersama Asosiasi Pemilik Lapangan Golf Seluruh Indonesia (APLGI). Direktur Jababeka Golf & Country Club, M. Ariza Dahmin, mengungkapkan kehadiran  Jababeka Golf & Country Club di IIMS 2026 merupakan langkah strategis untuk menjangkau pasar yang sangat relevan para pecinta otomotif. "Pasar kita mayoritas adalah pengguna roda empat. Orang main golf sudah pasti berkendara, minimal bawa mobil sendiri. Jadi, kami mencoba hadir di setiap sesi di mana pemain golf itu ada, tidak harus selalu di acara golf," ujar Ariza saat ditemui di booth APLGI, Sabtu (14/2). ...

Divpropam Mabes Polri Resmi Menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) atas Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang yang dilaporkan oleh M. Hafidz Halim

Gambar
   Jakarta — Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) atas pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan oleh M. Hafidz Halim, Jumat (13/2/2026). Surat bernomor B/64/IIWAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 4 Februari 2026 itu menyatakan bahwa Biro Pengamanan Internal (Biropaminal) Mabes Polri telah menerima dan menindaklanjuti secara resmi pengaduan tersebut. Dalam SP2HP2 dijelaskan bahwa laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh AKP Shogif Fabrian Y., S.T.K., S.I.K., M.H., selaku Kasatreskrim Polres Kotabaru, dan Iptu Surya Bakti Siregar, S.Tr.K., M.H., selaku Kanit Idik I Satreskrim Polres Kotabaru. Diduga Melampaui Wewenang dan Yuridiksi,Pelapor, Hafidz Halim, mengungkapkan bahwa perkara yang diproses oleh penyidik Polres Kotabaru sejak awal diduga tidak sesuai dengan objek laporan. Ke...
Gambar
   Divpropam Mabes Polri Resmi Menerbitkan (SP2HP2) atas Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang yang dilaporkan oleh M. Hafidz Halim. . Keterangan Foto : Pelapor, Hafidz Halim. Jakarta — Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) atas pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan oleh M. Hafidz Halim, Jumat (13/2/2026). Surat bernomor B/64/IIWAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 4 Februari 2026 itu menyatakan bahwa Biro Pengamanan Internal (Biropaminal) Mabes Polri telah menerima dan menindaklanjuti secara resmi pengaduan tersebut. Dalam SP2HP2 dijelaskan bahwa laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh AKP Shogif Fabrian Y., S.T.K., S.I.K., M.H., selaku Kasatreskrim Polres Kotabaru, dan Iptu Surya Bakti Siregar, S.Tr.K., M.H., selaku Kanit Idik I Satreskrim Polres Kotabaru. Diduga Melampa...

Kegiatan TMMD Reguler Ke - 127 di Wilayah Kodim 0624/Kab. Bandung Menyatukan Langkah Membangun Negeri dari Desa

Gambar
  CEO Group, Kab Bandung, Kamis malam, 2 Februari 2026, pukul 20.00 WIB s.d. selesai, bertempat di Kampung Babakan Simpang Gunung Leutik Desa Cipelah Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung.  Dandim 0624/ Kab Bandung Letkol Kav Samto Betah , S.Hub.Int.,  menyampaikan anggota Satgas TMMD Reguler Ke-127 bersama masyarakat Desa Cipelah telah melaksanakan kegiatan pengecoran jalan pada titik 1.200 meter ke arah 1.100 meter, dengan capaian hasil pekerjaan malam ini kurang lebih 90 meter. "Satgas TMMD bersama masyarakat dengan penuh semangat melaksanakan pekerjaan siang dan malam hari guna mempercepat pencapaian sasaran fisik pengecoran hingga total 1.500 meter" kata Dandim. Dandim menjelaskan TMMD merupakan salah satu program pemerintah yang bekerja sama dengan TNI, khususnya Kodim 0624/Kab. Bandung, dalam rangka mempercepat pembangunan di daerah. "Adapun Tema TMMD Ke-127 Tahun 2026 adalah: "TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa." Jelasnya. #

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema Strategi dan Tata Cara Pengisian SPT Orang Pribadi Pada Sistem Coretax

Gambar
  Jakarta, Hari ini, Kamis 12 Februari 2026 – Penerapan Sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai sistem inti administrasi perpajakan nasional menandai perubahan signifikan dalam mekanisme pelaporan kewajiban perpajakan, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Sebagai bentuk dukungan kepada wajib pajak, PT. Bina Indocipta Andalan menyelenggarakan Webinar dengan judul "Strategi dan Tata Cara Pengisian SPT Orang Pribadi Pada Sistem Coretax". Kegiatan Webinar ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Orang Pribadi dalam Sistem Coretax, sekaligus membekali peserta dengan strategi yang praktis agar pelaporan SPT Orang Pribadi dapat dilakukan secara benar, akurat, dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Nita Apsari selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H.,...

Hafidz Halim, SH dari Hafidz Halim, SH dari Tim Hukum BASA (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan) : Terima kasih kepada Presiden dan para Menteri

Gambar
      Kotabaru, Kalimantan Selatan — Kamis, (11/02/2026), Langkah pemerintah pusat untuk memulihkan sertifikat hak milik (SHM) warga transmigrasi Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, mendapat respons positif dari tim hukum yang selama ini mendampingi masyarakat. M. Hafidz Halim, SH dari Tim Hukum BASA (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan), Menyebut Keputusan pemerintah sebagai titik terang setelah perjuangan panjang yang dimulai sejak beberapa tahun lalu. “Alhamdulillah perjuangan ini tidak sia-sia. Terima kasih kepada Presiden dan para Menteri terkait karena keluhan masyarakat akhirnya didengar,” ujar Hafidz Halim. Menurutnya, sejak awal tahun 2022 pihaknya konsisten memperjuangkan agar Surat Keputusan (SK) pembatalan sertifikat yang sebelumnya diterbitkan dapat ditinjau ulang karena dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Sejak awal hingga proses mediasi di BPN Provinsi, keinginan kami jelas, yaitu meminta SK pembatalan tersebut dicabu...