Postingan

Sosialisasi Rencana Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Komoditas Emas Melalui Jalur Prioritas Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Gambar
    Halmahera Barat -- Isu pengelolaan sumber daya alam sering kali menyisakan cerita klasik di mana eksploitasi besar-besaran dilakukan oleh korporasi raksasa, sementara masyarakat lingkar tambang hanya menjadi penonton di tanah kelahiran sendiri. Namun, dinamika baru yang memutus rantai cerita lama tersebut kini sedang terjadi di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.  Masyarakat Kecamatan Tabaru memilih jalan berani dengan mengonsolidasikan diri ke dalam institusi ekonomi kerakyatan, yakni Koperasi Produsen Berkat Wailamoko Abadi, atau yang akrab disingkat Koperwadi. Melalui wadah inilah, warga lokal bersiap mengambil alih peran utama untuk mengelola langsung potensi emas daerah mereka hingga seluas 2.500 hektare Langkah strategis ini dipertegas pada hari ini Senin, 13 Juli 2026, melalui agenda Sosialisasi Rencana Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Komoditas Emas Melalui Jalur Prioritas Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Lokal.  Bert...

ASN Kominfo Tanbu Berselumur Menjadi Ketua LSM, Akhirnya Diadukan Ke BKPSDM Oleh Advokat

Gambar
   TANAH BUMBU – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dilaporkan ke Bupati Tanah Bumbu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atas dugaan pelanggaran disiplin dan netralitas ASN. Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 129/BASA-SP/VII/2026 perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Disiplin dan Netralitas ASN, yang diajukan oleh tim kuasa hukum Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al Afif & Rekan mewakili pelapor Hardiansyah, S.H. Dalam dokumen laporan yang diterima media, pihak yang dilaporkan adalah 'Khairatun Nikmah, S.P., M.P. yang disebut berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua LSM Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan Selatan. Dalam uraian laporannya, Kuasa Hukum Wahid Hasyim, S.H.dari Kantor Advokat BASA (Badrul Ain Sanusi Al A...

Hardiansyah Laporkan Ketua LSM Dayak Kalimantan/ASN Kominfo Tanbu Ke Polisi

Gambar
         KOTABARU, Sabtu (11/7/2026) – Ketua Umum Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan, Khairatun Nikmah, S.P., M.P., dilaporkan ke Polsek Pamukan Utara atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan peristiwa yang terjadi dalam forum mediasi di Desa Mangka, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru. Laporan tersebut diajukan oleh Hardiansyah, S.H., seorang tokoh Dayak Meratus sekaligus advokat pada Kantor Hukum BASA dan Rekan, menyusul insiden yang terjadi saat forum mediasi antara warga Desa Mangka dan PT Alamraya Kencana Mas di Balai Adat Desa Mangka, Sabtu (04/07/2026). Hardiansyah menjelaskan bahwa kehadirannya dalam forum tersebut bukan tanpa dasar. Selain menerima undangan dari pihak perusahaan sebagai tokoh adat, ia juga mengaku hadir atas inisiatif sendiri karena menilai terdapat kejanggalan dalam mekanisme penyelenggaraan mediasi. "Di dalam surat mediasi itu, Kepala Adat Desa Mangka hanya ditembuskan. Padahal menurut saya, sebagai pemangku...

Dugaan Hambatan Akses Pembuktian yang Adil Mencuat dalam Sidang Disiplin Oknum Dokter

      Sidang Pemeriksaan Pengadu, Saksi, Ahli, dan Teradu dalam pengaduan Nomor 26/P/MDP/II/2026 -  - Sebut Ada Kesulitan Cari Saksi Ahli, Pendamping Pengadu Berharap Majelis Disiplin Bekerja Objektif - Lawan Kesewenang-wenangan, NU Bogor Raya Law Firm Tegaskan Keberpihakan pada Perjuangan Seorang Ibu Sidang Pemeriksaan Pengadu, Saksi, Ahli, dan Teradu dalam pengaduan Nomor 26/P/MDP/II/2026 JAKARTA, – Majelis Disiplin Profesi  menggelar agenda sidang Pemeriksaan Pengadu, Saksi, Ahli, dan Teradu terkait atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum dokter berinisial FM dalam memberikan pelayanan kesehatan di RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo. Dalam persidangan tersebut, pihak pengadu didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari NU Bogor Raya Law Firm yang terdiri dari  Puspita,S.H,  Sukardi,S.H, Steven,S.H,  Dr.(C). H. Budi Kasan Besari Adinagoro,S.H.,M.H.,CLA., Ignasius, S.H.  Kehadiran tim ini merupakan bentuk komitmen mereka dalam mendampin...

Wali Kota Jakarta Selatan: Media adalah Mitra Strategis dalam Meningkatkan Pelayanan Publik

Gambar
    JAKARTA – Wali Kota Jakarta Selatan, Syafrin Liputo, menggelar pertemuan santai bersama para insan media yang sehari-hari meliput kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola Blok B/C Lantai III, Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026), menjadi ajang silaturahmi sekaligus diskusi mengenai berbagai program dan kebijakan pemerintah daerah ke depan. Dalam suasana yang hangat dan penuh keakraban, Syafrin Liputo menegaskan bahwa media memiliki peran penting, bukan sekadar sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan berbagai program kepada masyarakat. "Kita menjadi satu tim dalam rangka meningkatkan layanan publik yang lebih baik," ujar Syafrin di hadapan para jurnalis. Pada kesempatan tersebut, ia juga memperkenalkan konsep 3K sebagai landasan kerja Pemerintah Kota Jakarta Selatan, yakni Komunikasi yang baik, Koordinasi yang berkelanjutan dan ditindaklan...

Majalah CEO dan Media Indonesia News Ajukan Keberatan atas Analisis Awal Dewan Pers

Gambar
       JAKARTA – Manajemen dan tim hukum Majalah CEO serta Media Indonesia News menyatakan keberatan atas analisis awal Dewan Pers terkait pengaduan yang diajukan kuasa hukum Danny S. Djayaprawira mengenai pemberitaan bertajuk "Diduga Ada Dua Paspor untuk Satu Anak WNI, Kuasa Hukum Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Imigrasi dan Perlindungan Anak" yang dipublikasikan pada 15 Mei 2026. Pihak media menilai masih terdapat sejumlah fakta dan kronologi kerja jurnalistik yang belum menjadi bahan pertimbangan dalam analisis tersebut. Karena itu, keduanya berencana mengajukan keberatan secara resmi kepada Dewan Pers dengan melampirkan bukti-bukti pendukung serta meminta proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Perwakilan Majalah CEO, Soedarto Rimbun, mengatakan bahwa  Tim Redaksi telah menjalankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah dalam proses peliputan. Menurutnya, sebelum berita diterbitkan, tim investigasi telah beberapa kali berupay...

Kupas Tuntas PMK No. 28 Tahun 2026, Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Gambar
    Jakarta, Pada hari Rabu, 01 Juli 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik “Kupas Tuntas PMK Nomor 28 Tahun 2026” Tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak. Penerbitan PMK Nomor 28 Tahun 2026 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem administrasi perpajakan melalui penyempurnaan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat). Regulasi ini menghadirkan berbagai perubahan penting, mulai dari persyaratan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, pengaturan bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, hingga ketentuan terbaru mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah. Selain itu, PMK ini memperkuat proses penelitian berbasis validasi data elektronik, integrasi sistem administrasi perpajakan, serta memberikan kepastian hukum melalui batas waktu penyele...