Kuasa Hukum Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo,S.H. :  

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  menggelar  sidang  kasus dugaan Tipikor pengadaan tower Based Transeiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan terdakwa eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli yang merupakan kawan dari Achsanul Qosasi di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (04/06/2024).


Pada sidang pembacaan Replik atau Tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi dari Tim Kuasa Hukum terdakwa eks Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi, di hadapan majelis hakim, JPU dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari kedua terdakwa. Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama, terdakwa eks Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi (AQ) dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor.

Dakwaan kedua yakni Pasal 5 Ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor juncto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan ketiga yakni Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Dakwaan keempat yakni Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan, Sadikin Rusli dijerat dengan Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 5 Ayat (2) subsidair Pasal 11 subsidair Pasal 12 B jo Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 56 butir ke-1 KUHP.


Kuasa Hukum terdakwa eks Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo,S.H  kepada. Awak media mengatakan, tadi sudah dibacakan Replik oleh JPU atas pembacaan Nota Pledoi dari tim Kuasa Hukum terdakwa. “Cuma pada dasarnya, Replik Jaksa tetap pada surat tuntutannya. Cuma ada 2 hal penting menurut saya, yang kurang dicermati oleh JPU terkait dengan Nota Pembelaan yakni  pertama, pembelaan antara terdakwa dan Penasehat Hukum (PH). Sama sebenarnya tidak berbeda. Persoalannya adalah yang disampaikan Jaksa, bahwa terdakwa Achsanul Qasasi mengakui itu sebagai kekhilafan atau kesalahan tapi kami memandang, bahwa pasal dari 4 pasal yang dituduhkan secara alternatif tidak tepat dari 4 pasal itu. Jadi tidak ada perbedaan dan sama saja,” jelas Soesilo Aribowo,SH 


“Kita pun dalam Nota Pembelaan atau Pledoi juga mengakui penerimaan uang kepada terdakwa Achsanul Qasasi itu ada. Tapi itu satu komitmen. Satu kesepakatan yang berupa suap tapi pasal-pasal yang diajukan oleh JPU itu tidak pas atau tidak relevan,” ujarnya.


Kedua, sambungnya, uang itu tidak digunakan. “Kami memang tidak membahas, bahwa sekalipun uang itu sudah dikembalikan tidak menghapus tindak pidana, kami sependapat itu sudah menjadi suatu norma. Tapi yang perlu direspon sebenarnya tidak ada niat untuk menggunakan uang itu oleh klien kami, sehingga pertanyaan besar untuk apa menerima uang itu? Karena kelalaiannya atau kekhilafannya. Dua hal itu lah yang penting buat saya,” katanya.


“Dalam Duplik  tim Kuasa Hukum terdakwa Achsanul Qasasi atas pembacaan Replik jaksa, Duplik kami isinya sama dengan Nota Pembelaan. Cuma ada beberapa hal yang diungkapkan oleh jaksa karena kami hanya kesimpulan. Kami akan klarifikasi di dalam Duplik  yang akan dibacakan pada Selasa (11/06/2024),” bebernya.


Dikatakannya, di dalam Nota Pembelaan terdakwa Achsanul Qasasi juga kalau dikatakan khilaf atau lalai, maka terdakwa Achsanul Qasasi minta maaf. “Kita pun mengakui, bahwa pemberian uang itu ada dan uang itu dikembalikan. Tapi yang saya maksud di dalam prinsipnya sama dengan Nota Pembelaan. Cuma ada beberapa hal yang diuraikan oleh JPU karena kami tadi hanya kesimpulan, kita akan klarifikasi  atas pembacaan Replik dari Jaksa,” ungkapnya.


“Dua hal itu akan kita bantah. Seperti dalam Nota Pledoinya Achsanul Qasasi dinyatakan lalai, maka terdakwa Achsanul Qasasi minta maaf,” katanya.


Dijelaskannya, pemberian uang itu ada kepada kliennya terdakwa Achsanul Qasasi karena uang itu diterima dan dikembalikan. “Tapi yang saya maksud di dalam Nota Pledoi kami, pasal yang dikenakan kepada klien kami tidak ada yang tepat,” katanya.


Ia menegaskan, pihaknya tetap pada Nota Pembelaan. “Terkait Achmad Latif dalam perkara ini seperti yang dijelaskan oleh Jaksa dalam isi Repliknya, Achmad Latif sebagai pihak pemberi uang Rp40 miliar melalui Windi. Anang ke Irwan lalu ke Windi dan dari Windi ke terdakwa Achsanul Qasasi,” pungkas Soesilo Aribowo,SH dari kantor law firm Soesilo Aribowo and Partner yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel) .(Red)

.

.

.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Matinya Demokrasi Kampus Universitas Prof.Dr.Moestopo (Beragama)

Ex Bendahara Perhimpunan Gandhi Seva Loka Dijerat Pidana

Advokat Hartono Tanuwidjaja, S.H.,M.H sebagai Kuasa Hukum Penggugat Harapkan Sidang Kedepan Tahap Mediasi