Bacakan Duplik, Soesilo Aribowo, SH, Ketua Tim Kuasa Hukum Achsanul qosasi, Keberatan dengan Replik JPU

 







Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  menggelar  sidang  kasus dugaan Tipikor pengadaan tower Based Transeiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan terdakwa eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli di  Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (11/06/2024).


Keterangan Foto: Kuasa Hukum Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo,S.H. 


Sidang. Dengan agenda Pembacaan Duplik atau Jawaban oleh tim Kuasa Hukum terdakwa eks Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi atas pembacaan Replik atau Tanggapan jaksa atas pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi tim Kuasa Hukum terdakwa Achsanul Qasasi. Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama, terdakwa eks Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi (AQ) dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999.


Dakwaan kedua yakni Pasal 5 Ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor juncto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan ketiga yakni Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999.


Dakwaan keempat yakni Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan, Sadikin Rusli dijerat dengan Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 5 Ayat (2) subsidair Pasal 11 subsidair Pasal 12 B jo Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 56 butir ke-1 KUHP.


Kuasa Hukum terdakwa eks Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo,SH  kepada media mengatakan, kliennya (terdakwa Achsanul Qasasi) sudah mengembalikan seutuhnya uang suap senilai 2,64 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp40 miliar dari Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. “Uang tersebut dikembalikan seutuhnya seperti saat diterima dan tidak berkurang sedikit pun atau tidak digunakan sama sekali oleh terdakwa Achsanul Qasasi, yang kini telah disita penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI),” jelas Soesilo Aribowo, SH. Didampingi KETUM FAST, RM. Tito Hananta Kusuma, S.H.,M.M.


 Soesilo menegaskan, terdakwa Achsanul Qasasi tidak memiliki niat jahat seperti memeras atau membuat orang terpaksa, namun hanya tidak ada pilihan lain saat itu. “Apalagi, terdakwa Achsanul Qasasi juga telah berterus terang mengakui khilaf dan belum pernah dihukum,” ujarnya.


" Kliennya dan tim Kuasa Hukum terdakwa Achsanul Qasasi juga keberatan dengan isi Replik jaksa karena jaksa tidak dapat membuktikan, bahwa Achsanul Qasasi telah melakukan pemaksaan atau pemerasan, sehingga Anang Latif memberikan uang sebesar Rp40 miliar kepada terdakwa Achsanul Qasasi melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. “Oleh karena itu, terdakwa tidak terbukti melakukan Tipikor sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Nomor 31 tahun 1999,,”ungkapnya.


“Terdakwa Achsanul Qasasi beserta tim Penasehat Hukum (PH) menolak dan keberatan terhadap seluruh dalih dan alasan yang diuraikan oleh jaksa sebagaimana tertuang dalam Replik yang telah dibacakan dalam persidangan perkara,”katanya.


"Dalih yang diutarakan jaksa tidak beralasan hukum, tidak sesuai dengan fakta persidangan, dan tidak menjawab prinsip dalam perkara a quo yang tertuang dalam Nota Pembelaan atau Pledoi terdakwa Achsanul Qasasi maupun Penasihat Hukum. “Terdakwa Achsanul Qasasi beserta PH tetap bersikukuh pada seluruh dahlil dan permohonan pada Nota Pembelaan terdakwa Achsanul Qasasi serta PH yang telah dibacakan pada persidangan perkara ini,”katamya.


Setelah sidang Duplik, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim kepada terdakwa Achsanul Qasasi pada Kamis (20/06/2024). Sebelumnya, terdakwa Achsanul Qasasi dituntut oleh jaksa dengan hukuman 5 (lima) tahun hukuman kurungan penjara dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G 2021 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).


Selain itu, eks Anggota III BPK RI nonaktif itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 (enam) bulan.(Red)





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Matinya Demokrasi Kampus Universitas Prof.Dr.Moestopo (Beragama)

PT. Bina Indocipta Andalan bekerjasama dengan DJP mengadakan Webinar dengan tema "Pemadanan NIK Menjadi NPWP"

Bantu Kesulitan Warga, Kodim 0618/Kota Bandung Hadir Melalui Pemeriksaaan Kesehatan ( Tensi Gratis) di Lapangan Gasibu