
Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Ajukan Permohonan Amnesti untuk Agus Purwoto dan Izil Azhar. Jakarta — Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) secara resmi mengajukan permohonan Amnesti kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dua klien mereka, yakni Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto dan Izil Azhar, mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang. Surat permohonan tertanggal 1 Agustus 2025 itu didasari pertimbangan yuridis, kemanusiaan, serta preseden hukum serupa yang pernah terjadi di Indonesia. Keterangan Foto : Ketua Umum FAST, RM Tito Hananta Kusuma,S.H.,M.,M . Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Umum FAST, RM Tito Hananta Kusuma,S.H.,M.,M menyampaikan bahwa permohonan tersebut diajukan berdasarkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, Kami menilai tidak adanya niat jahat atau keuntungan pribadi dari klien kami, serta peran stra...