Machril, S.E.: Masalah Pengembalian Uang Nasabah Jiwasraya Karena OJK Tidak Tegas”.

Keterangan Foto : Machril, S.E Berikut Beberapa saran untuk membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lebih Tegas Dalam Menangani Kasus Jiwasraya dan Jangan Abai UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan Serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2015 dan Nomor 22 Tahun 2023 : - Meningkatkan Transparansi : OJK dapat meningkatkan transparansi dalam proses pengawasan dan penyelesaian pengembalian uang nasabah Jiwasraya, sehingga nasabah dapat memantau perkembangan dan memahami langkah-langkah yang diambil. - Mengoptimalkan Fungsi Pengawasan : OJK dapat meningkatkan fungsi pengawasan terhadap Jiwasraya dengan melakukan pemeriksaan dan pengawasan yang lebih intensif, serta memantau kepatuhan Jiwasraya terhadap peraturan yang berlaku. - Mengedepankan Kepentingan Nasabah : OJK dapat mengedepankan kepentingan nasabah Jiwasraya dengan memprioritaskan penyelesaian kewajiban Jiwasraya terha...